16 Tahun Terbunuhnya Munir, Komnas HAM Usul 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM



ChannelBeritaBaru - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berpandangan, 7 September selayaknya diperingati sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM Indonesia.

Hal itu disampaikan Anam dalam rangka memperingati kematian aktivis dan pejuang HAM, Munir Said Thalib, tepat 16 tahun silam.

“Pentingnya 7 September sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM, bukan hanya untuk mengenang Cak Munir, namun lebih jauh adalah merawat semangat dan ide perlindungan pembela HAM Indonesia itu sendiri, agar keadilan dan kesejahteraan berbasis HAM terwujud di Indonesia,” ucap Anam melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Anam mengungkapkan, kematian Munir menjadi hari duka bagi gagasan tata kelola negara berbasis HAM di Tanah Air.

Menurut Anam, almarhum Munir melihat bagaimana kontribusi pembela HAM untuk memperbaiki kondisi negara, termasuk membangun kesejahteraan.

Pembela HAM yang dimaksud tak hanya aktivis yang berjuang melawan kekerasan.

Namun, juga mencakup para guru di daerah terpencil, inisiator di kampung yang memperkuat ekonomi, hingga mereka yang merawat hutan dan menyelamatkan hewan.

Akan tetapi, usaha para pembela HAM tak sejalan dengan perlindungan dari negara. Banyak dari para pembela HAM yang dikriminalisasi, mendapat kekerasan maupun perlakuan kejam lainnya.

Isu perlindungan bagi para pembela HAM itulah yang getol disuarakan oleh Munir.

“Peran Cak Munir dalam kampanye perlindungan pembela HAM sangat besar, dan Cak Munir salah satu pioner dalam pembelaan para pembela HAM di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, menurut Anam, tema penting lainnya dalam sepak terjang Munir perihal hubungan sipil militer dalam tata kelola negara berbasis HAM.

“Jika hubungan ini, saat ini sesuai harapan, maka peristiwa Mapolsek Ciracas yang diserbu, atau berbagai kasus kekerasan lainnya yang melibatkan hubungan sipil militer tidak akan terjadi,” tutur Anam.

“Dan negara kita akan memiliki militer yang tangguh dan lebih profesional dalam pertahanan negara,” sambung dia.

Diketahui, Munir mengembuskan napas terakhirnya setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.

Sejumlah upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.

Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia. Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.

Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Hingga saat ini, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Artikel Asli