Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia

ChannelBeritaBaru - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menduga Pemerintah Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.

Hal itu disampaikan Hikmahanto dalam sebuah diskusi virtual terkait larangan WNI memasuki Malaysia, Minggu (6/9/2020).

"Mungkin mereka (Malaysia) menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto.

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan Malaysia tersebut.

Menurut Hikmahanto, pemerintah perlu memastikan apakah larangan tersebut berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.

Sebab, mungkin saja kebijakan itu hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang, sedangkan WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.

"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk. Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," kata Hikmahanto.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya larangan tersebut.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Pelarangan efektif berlaku sejak 7 September 2020 dan kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.

"Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," tutur dia.

Baca juga: Cegah Kasus Impor Corona, Malaysia Larang WNI Masuk Mulai Minggu Depan

Faizasyah menjelaskan, Kemenlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Faizasyah, berjanji akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu ke Kuala Lumpur.

Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia.

"Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut," kata Faizasyah.

Artikel Asli