Kasus Garuda Indonesia: Erick Thohir pecat sejumlah direktur terkait dugaan penyelundupan motor Harley Davidson



ChannelBeritaBaru - Setelah mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dari jabatan direktur utama PT Garuda Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan sementara sejumlah direktur terkait kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol, menyampaikan kabar tersebut usai bertemu dengan Erick, pada Rabu(11/12).

"Menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala kepada para wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (11/12).

Dirut Garuda 'diberhentikan' terkait dugaan penyelundupan motor Harley Davidson
Kasus 'menu tulis tangan' kelas bisnis, Garuda 'mestinya beri tahu penumpang sejak awal'
Mantan Dirut Garuda Indonesia tersangka kasus dugaan korupsi
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Erick serta anggota Dewan Komisaris yang hadir, yang mencakup Sahala Lumban Gaol, Chairal Tanjung selaku komisaris, serta tiga komisaris independen, yakni Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Purwanto Poo.

Adapun jajaran direksi yang hadir pada pemaparan pemberhentian tersebut yaitu Plt (pelaksana tugas) Direktur Utama Garuda yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Fuad Rizal, dan Direktur Niaga, Pikri Ilham Kurniansyah.


Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) menggelar konferensi pers terkait dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia.
Siapa saja direktur Garuda Indonesia yang diberhentikan sementara?
Sahala Lumban Gaol tidak menyebutkan siapa saja direksi yang disebut terlibat selain I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Namun, menurutnya, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah direktur tersebut.

"Saya belum bisa mengatakan [siapa saja direksi yang terlibat], tadi sudah disebutkan yang terlibat langsung maupun tidak langsung disampaikan di keputusan Dewan Komisaris akan diberhentikan sementara. Untuk penunjukannya Plt sesegera mungkin," kata Sahala, Rabu(11/12).

Pada Selasa(10/12), Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik, Arya Sinulingga, mengatakan ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley tersebut namun tidak mengantongi izin dinas dari kementerian.

"Keempat direktur ini, kalau menurut Komite Audit yang ditandatangani Sahala dan kawan-kawan, keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya kepada para wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Berdasarkan manifes penumpang dalam penerbangan pengantaran pesawat Airbus terbaru Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis, ke Jakarta, pada 17 November lalu yang dilaporkan berbagai media, terdapat empat nama direktur.

Mereka adalah I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).



Ari Ashkara mengumumkan pakaian seragam awak kabin Garuda Indonesia, pada Oktober lalu.
Mengapa pemberhentian para direktur berstatus sementara?
Menurut Sahala Lumban Gaol, pemberhentian para direktur berstatus sementara sampai berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUPSLB, Dewan Komisaris beserta pemegang saham, termasuk Kementerian BUMN yang dipimpin Erick sebagai pemegang saham terbesar akan menetapkan pemberhentian permanen terhadap direksi yang terlibat penyelundupan, dan juga menunjuk pejabat permanen yang akan menggantikannya. Robot ID PKV

"Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB," terang Sahala.

Sebagai perusahaan terbuka, diperlukan waktu 45 hari untuk mengadakan RUPSLB setelah Dewan Komisaris menyampaikan surat permohonan pelaksanaan RUPSLB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. Keputusan permanennya pada saat RUPSLB yang akan dilaksanakan 45 sejak kami menyampaikan surat permintaan ke OJK," terang Sahala.

Sahala mengatakan penyampaian surat permintaan ke OJK akan dilakukan pada Rabu(11/12).

"Pengajuan surat ke OJK Kamis(12/12). Terhitung 45 hari setelah itu," tutur Sahala.

Ari Askhara sendiri sudah ditetapkan bahwa ia diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda pada 5 Desember 2019. Saat itu, Dewan Komisaris langsung menunjuk pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Jabatan Plt Dirut tersebut diisi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal.