PBB Angkat Bicara soal Penetapan Veronica Koman Tersangka Papua


ChannelBeritaBaru - Otoritas Indonesia menolak intervensi dalam bentuk apapun dalam kasus Veronica Koman.

Kepolisian Indonesia memastikan proses hukum terhadap pengacara aktivis Papua itu akan terus berlanjut.

Penegasan ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menanggapi desakan sekelompok ahli independen dari organisasi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Sekelompok pakar HAM PBB pada Senin (16/9/2019) menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang melaporkan tentang protes di Papua dan Papua Barat.

Melansir VOA Indonesia, dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu “menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat,” dan mengambil tindakan atas berbagai “gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman" bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.

Veronica Koman, kata pernyataan itu lagi, adalah seorang pengacara yang telah mengalami gangguan dan pelecehan secara online karena melaporkan apa yang dituduhkan sebagai pelanggaran HAM di Papua.

Ia telah dinyatakan sebagai “tersangka” oleh para pejabat Indonesia yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah ia melaporkan tentang aksi-aksi protes dan serangan yang bersifat rasis atas mahasiswa Papua di Jawa Timur. Robotidpkv

Aksi-aksi protes dan serangan rasis itu telah memicu sejumlah demonstrasi.

“Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari “segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,” kata pernyataan para pakar HAM itu.