Domain Penyamaran Online di Pluit Ganti-ganti Nama demi Hindari OJK





ChannelBeritaBaru - Polisi menggerebek sebuah perusahaan pinjaman online ilegal yang memfitnah dan mengancam nasabahnya yang telat bayar di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, selasa(24/12/2019),

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama setahun beroperasi, perusahaan pinjaman online ilegal itu kerap berganti nama domain untuk menghindari Otoritas Jaminan Keuangan (OJK).

"Mereka dalam melakukan aksinya ini karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi di lokasi penggebekan, selasa (24/12/2019).

Budhi lantas menyebutkan nama-nama domain yang pernah digunakan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut, yaitu:

-Domperkartu

-Pinjamberes,

-Kurupiah

-Uangberes,

-Liontech,

-Gagakhijau,

-Tetapsiap,

-Dompetbahagia,

-Kascash

-Tunaishop.


Perusahaan pinjaman online ilegal itu dijalankan oleh dua perusahaan yang berdiri dalam satu gedung yakni PT Vega Data dan Barracuda Fintech.

"PT BR (Barracuda Fintech) ini yang digunakan untuk menciptakan atau membuat aplikasi-aplikasi pinjam-meminjam secara online," ujar Budhi.

Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih utang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam dana di domain buatan mereka.

Meski terdiri dari dua perusahaan, Budhi menjelaskan direksi kedua perusahaan tersebut merupakan orang yang sama.

Setelah penggerebekan, polisi menetapkan lima orang tersangka. Namun dua di antaranya masih buron.

Polisi menggunakan pasal berlapis untuk para tersangka. Mereja dijerah dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.